Kombes Jamaluddin Ungkap Fakta Terkini Kasus Penipuan oleh Bos Travel di Makassar
Rabu, 09 November 2022 – 15:23 WIB
Namun, penyidik berupaya agar pelaku mengembalikan uang milik korban.
"Kami juga mengupayakan restorative justice, sehingga pelaku bisa mengembalikan uang korban. Kan, ada juga korban mau dikembalikan uangnya," tutur dia.
Kasus dugaan penipuan oleh pengusaha travel itu juga dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Terkait laporan di Ditkreskrimsus Polda Sulsel, Selvi sudah ditetapkan menjadi tersangka penipuan senilai Rp 300 juta.
Selvi dijerat Pasal 454 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr29/jpnn)
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti mengungkap fakta terkini kasus dugaan penipuan oleh bos travel di Makassar. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar