Kombes Kamal: Provokator Kerusuhan Papua 2019 Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan berkas perkara Victor Frederik Yeimeo (38), tersangka provokator kerusuhan di Jayapura, Papua pada 2019 lalu dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua telah sampai di tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (dilakukan secara virtual) kasus kerusuhan Papua pada September 2019 lalu,” kata Kamal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (10/8).
Dengan adanya tahap dua tersebut, maka tersangka provokator itu segera menjalani proses sidang dengan status terdakwa.
Kamal menambahkan, proses tahap dua tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus Victor dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
Sebelumnya, tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap salah satu buronan kasus kerusuhan di Jayapura, pada 2019 lalu.
Pelaku diketahui bernama Victor Frederik Yeimo (38). Dia ditangkap di Distrik Abepura Kota Jayapura pada Minggu 9 Mei 2021.
Kamal menjelaskan, tersangka selama ini dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa penuntut umum.
Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus provokator kerusuhan 2019 dengan tersangka Victor Frederik Yeimeo. Kasus ini pun segera masuk ke persidangan.
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Polda Papua Beri Penguatan Kapasitas & Pengetahuan Personel Terlibat Pengamanan TPS
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- Polri Berduka, Briptu Kiki Supriyadi Tewas Ditembak OTK
- Polisi Bilang Begini soal Kondisi Rempang
- Bawa 210 Paket Sabu-Sabu, Supardi ditangkap Polisi di Timika