Kombes Kamal: Provokator Kerusuhan Papua 2019 Segera Disidang
Selasa, 10 Agustus 2021 – 09:20 WIB
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (91) dan Pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian dijerat juga dengan Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 64 KUHP. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus provokator kerusuhan 2019 dengan tersangka Victor Frederik Yeimeo. Kasus ini pun segera masuk ke persidangan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku