Kombes Kamal: Provokator Kerusuhan Papua 2019 Segera Disidang
Selasa, 10 Agustus 2021 – 09:20 WIB

Kombes Ahmad Mustofa Kamal. Foto: tribratanews.papua.polri.go.id
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (91) dan Pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian dijerat juga dengan Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 64 KUHP. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus provokator kerusuhan 2019 dengan tersangka Victor Frederik Yeimeo. Kasus ini pun segera masuk ke persidangan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
- Polri Kerahkan Armada Udara untuk Cari Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Rusuh Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Satu Orang Tewas, Puluhan Terluka