Kombes Krisna: RB Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan
Minggu, 05 Desember 2021 – 09:57 WIB

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B. ANTARA/Kornelis Kaha
Sebelumnya, mayat ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu.
Baca Juga:
Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap identitas kedua korban, termasuk dengan melakukan tes DNA.
Pada akhirnya polisi mengetahui korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun.
Korban pembunuhan merupakan warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan RB langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu dan bayi setelah menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- 3 Perwira Polisi di NTT Aniaya Anggota, Begini Nasibnya