Kombes Krisna: RB Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

Kombes Krisna: RB Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B. ANTARA/Kornelis Kaha

Sebelumnya, mayat ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu.

Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap identitas kedua korban, termasuk dengan melakukan tes DNA.

Pada akhirnya polisi mengetahui korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun.

Korban pembunuhan merupakan warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan RB langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu dan bayi setelah menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News