Kombes Krisna: RB Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan
Minggu, 05 Desember 2021 – 09:57 WIB
Sebelumnya, mayat ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu.
Baca Juga:
Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap identitas kedua korban, termasuk dengan melakukan tes DNA.
Pada akhirnya polisi mengetahui korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun.
Korban pembunuhan merupakan warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan RB langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu dan bayi setelah menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput