Kombes Manang Bergerak Cepat, 9 Kg Sabu-sabu dan 9.000 Pil Ekstasi Gagal Beredar
jpnn.com, SIAK - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba di Kabupaten Siak, Riau.
Pelaku yang berinisial JI (37) asal Kabupaten Bengkalis ini, diringkus saat hendak mengantarkan sabu dan pil ekstasi ke Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (18/6/2024) di jalan lintas Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak.
Petugas menyita barang bukti sabu seberat 9,5 kilogram dan 9.000 butir pil ekstasi dari tangan pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru melalui jalur darat.
Atas informasi itu, Kombes Manang langsung bergerak mengerahkan Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan surveilans dan memetakan rute yang akan dilalui target.
"Saat melihat dua orang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor membawa dua tas, tim langsung melakukan penyergapan," ungkap Manang Kamis (20/6).
Tim langsung menyergap kedua pelaku. Namun, pelaku melarikan diri dalam kebun sawit.
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba di Kabupaten Siak, Riau.
- Tim Bermarwah Laporkan Dugaan Pungutan Uang oleh Oknum ASN untuk Pilkada ke Polda Riau
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- BEM UIR Gelar Deklarasi Pilkada Damai, Polda Riau Bilang Begini
- Dikawal Pakai Motor Patroli oleh Irjen Iqbal, Brigjen TNI Dany Merasa Sangat Terhormat
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah