Kombes Manang Bergerak Cepat, 9 Kg Sabu-sabu dan 9.000 Pil Ekstasi Gagal Beredar

Kombes Manang Bergerak Cepat, 9 Kg Sabu-sabu dan 9.000 Pil Ekstasi Gagal Beredar
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang didampingi Kabidhumas Polda Riau Kombes Hery, dan Kompol Fajri menunjukkan sabu yang berhasil disita. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Salah satu pelaku, yakni JI, berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba. Sedangkan satu pelaku lagi lolos.

"Mereka ini dikendalikan dari Lapas Bengkalis," sebut Manang.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Riau untuk diproses hukum.

Pelaku JI, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba di Kabupaten Siak, Riau.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News