Kombes Manang Bergerak Cepat, 9 Kg Sabu-sabu dan 9.000 Pil Ekstasi Gagal Beredar
Kamis, 20 Juni 2024 – 17:36 WIB

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang didampingi Kabidhumas Polda Riau Kombes Hery, dan Kompol Fajri menunjukkan sabu yang berhasil disita. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Salah satu pelaku, yakni JI, berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba. Sedangkan satu pelaku lagi lolos.
"Mereka ini dikendalikan dari Lapas Bengkalis," sebut Manang.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Riau untuk diproses hukum.
Pelaku JI, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba di Kabupaten Siak, Riau.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?