Kombes Margiyanta dan Kapolres Ini Ditarik ke Mabes Polri untuk Diperiksa, Apa Kasusnya?

Kombes Margiyanta dan Kapolres Ini Ditarik ke Mabes Polri untuk Diperiksa, Apa Kasusnya?
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Dua perwira menengah Polri di jajaran Polda Aceh dimutasi ke Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Mereka adalah Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta dan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo.

Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Kombes Margiyanta dan AKBP Wanito dimutasi menjadi pamen Yamna Mabes Polri.

Mutasi Polri itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor ST/1129/VI/KEP/2021, tertanggal 31 Mei 2021.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karier di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigjen Bariza Sulfi.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar penarikan pamen tersebut ke Mabes Polri untuk diperiksa.

“Tunggu setelah serah terima jabatan di Polda Aceh dan diperiksa Mabes Polri ya," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Kamis (3/6).

Dua perwira menengah Polri di Polda Aceh yang ditarik ke Mabes Polri ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News