Kombes Muhammad Eka: FW dan J Terancam Hukuman Mati
Minggu, 13 Februari 2022 – 16:22 WIB
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan tersebut dari seseorang di Kota Kendari dimana saat ini target dalam lidik pengembangan Satresnarkoba Polres Kendari.
"Saat ini tersangka serta barang bukti berada di Mako Satres Narkoba Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kedua pria 28 tahun dan 43 tahun itu terancam hukuman mati atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu