Kombes Mukti Juharsa Umumkan Irjen Teddy Minahasa jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya.
Adanya alat bukti yang cukup, Teddy ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya