Kombes Nugroho Arianto Umumkan Penangkapan Seorang Buronan

Kombes Nugroho Arianto Umumkan Penangkapan Seorang Buronan
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan DPO pelaku tawuran, di Mapolresta Serang , Senin. ANTARA/Mulyana

"Alhamdulillah kami berhasil melakukan penangkapan, BY merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit sehingga korban meninggal dunia adapun motif kejadian tersebut adalah perkelahian antar geng motor." Kata David.

Dia mengatakan terhadap tersangka BY penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun. (antara/jpnn)

Jadi buronan polisi selama enam bulan, BY diringkus anak buah Kombes Nugroho Arianto.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News