Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru
![Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/03/kabidkum-polda-jabar-kombes-pol-nurhadi-handayani-saat-membe-tsu8.jpg)
jpnn.com - Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyebut penetapan Pegi sebagai tersangka sudah melalui serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," tutur Nurhadi di Bandung, Selasa (2/7).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Dia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranah-nya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," tuturnya.
Nurhadi pun membantah permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan yang menduga Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya.
"Di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," ucapnya.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengeklaim polisi tak keliru menetapkan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
- Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
- Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
- Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar