Kombes Pol Mochamad Rifa'i: Aipda AB Terancam Dipecat
jpnn.com, BANJARMASIN - Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan menangkap Aipda AB.
AB yang terlibat tindak pidana bisnis kayu ilegal merupakan desersi karena telah lama meninggalkan tugas kedinasannya di Polres Hulu Sungai Utara.
"Yang bersangkutan sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.
Rifa’i menyebut AB terancam sanksi internal yang cukup berat mengingat pelanggaran disiplin sekaligus pidana yang dilakukannya.
"Kalau memang dinilai pimpinan tidak layak lagi sebagai anggota Polri maka sanksi terberatnya PTHD (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata dia.
Diketahui AB ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel karena diduga terlibat bisnis kayu ilegal.
AB ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah menggunakan kapal di Sungai Alalak Banjarmasin.
Hasil pemeriksaan, AB merupakan pemilik 245 potong kayu bulat ilegal yang disita dari kapal KM Berkat Rahim.
Kombes Pol Mochamad Rifa'i menyebut Aipda AB setahun meninggalkan tugas sebagai anggota Polri dan terlibat tindak pidana.
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB