Kombes Pol Mochamad Rifa'i: Aipda AB Terancam Dipecat
Jumat, 01 April 2022 – 04:15 WIB

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i memberikan keterangan kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022). (ANTARA/Firman)
Kayu dengan total 35,89 meter kubik itu terdiri dari berbagai jenis seperti meranti, bintangur, terantang dan jambon yang berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk dijual ke Banjarmasin.
Tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. (antara/jpnn)
Kombes Pol Mochamad Rifa'i menyebut Aipda AB setahun meninggalkan tugas sebagai anggota Polri dan terlibat tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Ratusan Brimob Disebar ke Titik Banjir Jabodetabek, Evakuasi Anak-Lansia
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel