Kombes Reinhard Ungkap Fakta Baru Soal Kasus Doni Salmanan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap fakta perihal tersangka kasus dugaan penipuan investasi Doni Salmanan.
Polisi menyebut pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu turut menginvestasikan dana yang dimilikinya ke dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital.
Namun, Doni Salmanan diduga selalu kalah ketika melakukan trading aset kripto di bursa.
"Si DS main trading kripto, tetapi kalah melulu," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Rabu (23/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik menemukan dompet aset kripto milik Doni Salmanan yang dikelola oleh dirinya sendiri.
Akan tetapi, uang digital yang berada di dompet aset kripto tersebut berkurang jauh dari nilai yang diinvestasikan oleh Doni Salmanan.
Reinhard tidak bisa memerinci nilai keseluruhan uang yang diinvestasikan oleh Doni Salmanan dalam bentuk kripto.
"Ada beberapa miliar, (nilainya, red) fluktuatif. Kami sudah cek, sisa ada Rp 500 juta," beber Reinhard.
Bareskrim mengungkap fakta baru perihal tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong, Doni Salmanan
- Doni Salmanan Harus Ditahan Lebih Lama, Ini Sebabnya
- Hukuman Doni Salmanan Diperberat
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Sang Istri Curhat Begini
- Begini Kondisi Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
- Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara, Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Lihat Tuh
- Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan Jaksa