Kombes Rifa’i: Bripka Bayu sudah tidak Layak jadi Anggota Polri

jpnn.com, JAKARTA - Aksi pemerkosaan dilakukan seorang anggota Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo terhadap mahasiswi berinisial VPDS.
Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar hitam polisi bermasalah yang melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochammad Rifa’i mengatakan bahwa di tingkat Pengadilan Negeri Banjarmasin, Bripka Bayu sudah divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun enam bulan penjara.
Bripka Bayu telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap VPDS yang merupakan mahasiswi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Kemudian, untuk di internal Polri, Bripka Bayu juga sudah menjalani kode etik dan ada dua putusan yang dijalankan pada 2 Desember 2021.
“Putusannya kode etik ada dua. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021,” kata ujar Rifa’i kepada JPNN, Selasa (25/1).
Adapun poin pertama putusan menyatakan Bripka Bayu sudah tidak layak sebagai Polri.
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
Polda Kalsel memastikan telah menindak salah satu anggotanya yakni Bripka Bayu Tamtomo yang memerkosa seorang mahasiswi. Dia juga direkomendasi untuk dipecat.
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung