Kombes Rifa'i: Perintah Pimpinan Sudah Jelas, Tidak Ada Ampun

jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
"Perintah pimpinan sudah jelas, tidak ada ampun bagi polisi yang melakukan pelanggaran terkait narkoba," kata Kombes Rifa'i di Banjarmasin, Senin (22/2).
Pihaknya mengatakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto juga telah menginstruksikan semua anggota wajib menjalani tes urine sebagai bentuk deteksi penyalahgunaan narkoba.
Bagi anggota yang terbukti hasil tes urinenya positif mengonsumsi barang haram tersebut, maka langsung diproses di Bidang Propam Polda Kalsel untuk penjatuhan sanksi.
Karena itu Kombes Rifa'i mengingatkan kepada seluruh anggota Polri di Bumi Lambung Mangkurat, agar benar-benar mematuhi semua yang telah digariskan untuk dipedomani insan Bhayangkara.
"Jangan sampai membuat pelanggaran sekecil apa pun apalagi terlibat narkoba. Pimpinan tidak akan menoleransi bagi anggota yang mencoreng institusi Polri," tegas dia.
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Divisi Propam Mabes Polri memerintahkan untuk tes urine kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara di Tanah Air.
Kombes Pol Mochamad Rifa'i mewanti-wanti jangan ada anggota Polri di jajaran Polda Kalsel terlibat narkoba.
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini