Kombes Riko Diduga Terima Uang Panas Bandar Narkoba, Irjen Panca Berkata Tegas

Sebelumnya, Bripka Rikardo pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1), menyebut Kombes Riko memerintahkannya memakai uang sebesar Rp 75 juta.
Uang itu disebut Ricardo sebagai bagian suap sebesar Rp 300 juta dari istri salah satu bandar narkoba, Jusuf alias Jus.
Jus sebelumnya sempat ditangkap polisi, tetapi dilepas lagi.
Versi Ricardo, sebagian dari uang panas itu digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang menggagalkan peredaran narkoba berupa ganja kering.
Selain itu, Ricardo juga menyebut uang tersebut dipakai untuk Wasrik dan pelaksanaan siaran pers.
Namun, Kombes Riko membantah pengakuan Ricardo. Dia mengaku awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
“Tiga bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya. Orang kasusnya enggak dilaporkan ke saya," ucap Kombes Riko di Medan, Jumat (14/1).
Perwira menengah Polri mengeklaim pembelian sepeda motor hadiah untuk anggota TNI menggunakan uang pribadinya.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak bereaksi atas dugaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menerima suap alias uang panas dari bandar narkoba
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi