Kombes Rizal Irawan Naik Pangkat jadi Brigjen, Bambang Bilang Ini Keterlaluan

Kombes Rizal Irawan Naik Pangkat jadi Brigjen, Bambang Bilang Ini Keterlaluan
Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan masa hukuman demosi Kombes Rizal Irawan sudah berakhir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Polri menaikkan pangkat Kombes Rizal Irawan menjadi Brigadir Jenderal Polisi setelah yang bersangkutan diberi sanksi demosi karena terlibat kasus pemerasan Richard Mille.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merasa heran dengan kebijakan Polri tersebut.

"Tak ada artinya sanksi demosi, kalau dalam setahun sudah dapat promosi," kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/6).

Bambang menilai, kenaikan pangkat Rizal Irawan mengindikasikan Polri kekurangan personel yang bagus dan berintegritas, sehingga personel yang disanksi demosi segera mendapat promosi perwira tinggi (pati).

Pengusulan seorang pati, lanjut Bambang, secara formal harusnya melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti), meskipun dalam prosesnya seringkali dipengaruhi faktor-faktor eksternal, misalnya titipan-titipan politik maupun yang lainnya di luar organisasi.

Bambang menilai, pengaruh eksternal ini makin menguat dalam beberapa tahun terakhir.

Pengaruh eksternal tersebut membuat organisasi Polri menjadi menjauh dari merit system yang menjadi persyaratan organisasi profesional.

"Jenderal- jenderal bermasalah seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dan lain-lain adalah produk rusaknya sistem. Terlepas dari itu semua keputusan akhir pada Kapolri sebagai penanggung jawab kepolisian," ujar Bambang.

Bambang Rukminto menilai kenaikan pangkat Kombes Rizal Irawan menjadi Brigadir Jenderal merupakan kebijakan keterlaluan. Mengapa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News