Kombes Sambodo Beber Kronologi Kecelakaan 2 Bus TransJakarta di Cawang
Polisi pun berencana mengundang teknisi dan ahli sesuai jenis kendaraan tersebut guna memastikan penyebab kecelakaan.
"Nanti kami akan memanggil ahli dan teknisi sesuai jenis kendaraan tersebut," kata Sambodo.
Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu memastikan bila ada unsur kelalaian dan kesengajaan dalam insiden itu, maka pelaku bakal dijerat Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Nanti lihat, kan, kami belum tahu (apakah ada unsur pelanggaran Pasal 310 dan 311, red)," pungkas Sambodo.
Seperti diketahui, kecelakaan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dan 37 lainnya mengalami luka ringan dan berat. Sebanyak 37 orang yang mengalami luka tengah dalam perawatan medis di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur. (cr3/jpnn)
Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeber kronologi kecelakaan yang melibatkan 2 bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
- Kereta Api Rajabasa Tabrak Toyota Rush, 1 Orang Tewas
- Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak
- 5 Berita Terpopuler: Korban Tewas di TKP, Penyebab Kematian Pekerja IKN Diselidiki, Polisi Bergerak
- Kecelakaan di Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal, 18 Luka-Luka