Kombes Sambodo Membeber Evaluasi Sepekan PPKM Darurat, Hasilnya di Luar Dugaan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ) Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan tingkat mobilitas masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli justru mengalami peningkatan.
"Ada peningkatan mobilitas di Jakarta walaupun pada masa PPKM darurat. Di awal sempat bagus, di akhir-akhir meningkat," ucap Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/7).
Perwira menengah Polri itu menyebut peningkatan mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat terlihat dari hasil evaluasi google mobility, facebook mobility maupun dari indeks cahaya malam.
Pada Minggu (10/7), misalnya, penurunan mobilitas masyarakat hanya 20 persen dari hari sebelumnya yang sempat mencapai 30 persen.
"Ternyata di Jakarta, kemarin mobilitasnya meningkat. Padahal di PPKM ini penurunan mobilitasnya harus di atas 30 hingga 50 persen," ujar Kombes Sambodo.
Sebelumnya, Ditlantas PMJ melakukan penyekatan pada 63 titik ruas jalan menyusul kebijakan PPKM Darurat yang diumumkan pemerintah.
Dari 63 titik ruas jalan itu, 28 di antaranya berada di batas kota dan jalan tol. Sedangkan 21 titik jalan dinilai rawan pelanggaran protokol kesehatan dan 14 lokasi lainnya berupa pengendalian mobilitas yang diawasi dengan patroli.
Lokasi penyekatan kemudian ditambah 12 titik lagi sehingga totalnya mencapai 75. Tiga di antaranya, yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Metro Jaya ungkap data tingkat mobilitas masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat, hasilnya...
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta