Kombes Sambodo Pengin Undang Pedagang Knalpot Motor ke Polda Metro, Ada Apa Nih?
Rabu, 24 Maret 2021 – 11:01 WIB
"Pasal 285 ayat 1 itu terkait dengan persyaratan kelaikan jalan," pungkas Sambodo. (ddy/jpnn)
Kombes Sambodo Purnomo Yogo berniat menggundang pemilik bengkel yang menjual knalpot bising.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!