Kombes Sambodo Pengin Undang Pedagang Knalpot Motor ke Polda Metro, Ada Apa Nih?
Rabu, 24 Maret 2021 – 11:01 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Pasal 285 ayat 1 itu terkait dengan persyaratan kelaikan jalan," pungkas Sambodo. (ddy/jpnn)
Kombes Sambodo Purnomo Yogo berniat menggundang pemilik bengkel yang menjual knalpot bising.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI