Kombes Sambodo Pengin Undang Pedagang Knalpot Motor ke Polda Metro, Ada Apa Nih?

Kombes Sambodo Pengin Undang Pedagang Knalpot Motor ke Polda Metro, Ada Apa Nih?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Pasal 285 ayat 1 itu terkait dengan persyaratan kelaikan jalan," pungkas Sambodo. (ddy/jpnn)

Kombes Sambodo Purnomo Yogo berniat menggundang pemilik bengkel yang menjual knalpot bising.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News