Kombes Sambodo Sebut 5 Kendaraan yang Diizinkan ke Luar Kota
Senin, 12 April 2021 – 13:56 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Kendaraan tersebut masuk kategori non-mudik.
Dia menyebut kendaraan perjalanan dinas, yang mengantar orang sakit, pengantar jenazah, pengantar ibu hamil, dan angkutan logistik boleh ke luar kota.
"Di luar itu tidak diperbolehkan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya masih fokus pada Operasi Keselamatan Jaya 2021, belum soal penyekatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat