Kombes Sambodo Sebut 5 Kendaraan yang Diizinkan ke Luar Kota
Senin, 12 April 2021 – 13:56 WIB
Kendaraan tersebut masuk kategori non-mudik.
Dia menyebut kendaraan perjalanan dinas, yang mengantar orang sakit, pengantar jenazah, pengantar ibu hamil, dan angkutan logistik boleh ke luar kota.
"Di luar itu tidak diperbolehkan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya masih fokus pada Operasi Keselamatan Jaya 2021, belum soal penyekatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya