Kombes Sambodo Sebut Sepeda Motor yang Dimodifikasi Bakal Ditilang, Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa semua sepeda motor yang dimodifikasi dapat dikenai tilang sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Kombes Sambodo, semua kendaraan memiliki sertifikat uji teknis (SUT). Surat itu merupakan kelengkapan kendaraan ketika didaftarkan di pihak kepolisian.
"Surat uji teknis itu menjadi kelengkapan kendaraan ketika kendaraan itu didaftarkan di pihak kepolisian," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).
Adapun, SUT tersebut berkaitan dengan kebisingan suara, kelayakan jalan, ban, keterangan lampu, dan klakson.
"Kalau di tengah perjalanan diganti dengan spare part yang tidak lulus uji teknis maka kendaraan itu menjadi tidak layak jalan," ujar Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menambahkan, ketidaklayakan jalan kendaraan itu yang kemudian ditindak polisi.
Baca Juga: Wanita Paruh Baya Pesan Es Teh di Rumah Makan Padang, Ternyata Cuma Modus
"Tidak layak jalan itu lah, Polri melakukan pendidikan terhadap pelanggaran tersebut," tutup Sambodo. (cr3/jpnn)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa semua sepeda motor yang dimodifikasi dapat dikenai tilang sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Puncak Rangkaian Ajang BlackAuto Battle 2024 Sukses Guncang Surabaya
- Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara
- 2 Modifikasi Wuling Air EV dari Konsumen Mejeng di GIIAS 2024, Bisa jadi Inspirasi
- Operasi Lalu Lintas Patuh Candi 2024 Digelar, 819 ETLE Disiapkan untuk Tilang di Jateng
- Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum
- Asyik, Ada Tukar Tambah Kendaraan di IIMS 2024, Motor Modifikasi Bisa Ikutan, Asalkan