Kombes Sambodo Tegaskan Petugas Polri Berhak Menegur Pengendara Merokok
Rabu, 22 September 2021 – 11:12 WIB
Sambodo menjelaskan, Pasal 106 UU UU LLAJ hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan petugas Polri berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini