Kombes Suartana: Sesuai Perintah Pak Kapolda, AKBP M Akan Dipecat

jpnn.com, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana mengatakan sesuai dengan perintah kapolda AKBP M akan dipecat.
AKBP M, perwira menengah (Pamen) Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Itu sesuai dengan perintah pak kapolda melalui wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," ujar Kombes Komang Suartana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Saat ini kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang.
Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3).
"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," papar Kombes Komang.
Pelaksanaan sidang PDTH tersebut, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, sehingga diputuskan sidang.
"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya.
AKBP M, Pamen Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolda pengin dia dipecat.
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Bintang 3?
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang