Kombes Suartana: Sesuai Perintah Pak Kapolda, AKBP M Akan Dipecat

jpnn.com, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana mengatakan sesuai dengan perintah kapolda AKBP M akan dipecat.
AKBP M, perwira menengah (Pamen) Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Itu sesuai dengan perintah pak kapolda melalui wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," ujar Kombes Komang Suartana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Saat ini kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang.
Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3).
"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," papar Kombes Komang.
Pelaksanaan sidang PDTH tersebut, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, sehingga diputuskan sidang.
"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya.
AKBP M, Pamen Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolda pengin dia dipecat.
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh