Kombes Sudarno Ancam Jemput Paksa Ketua KONI Mufran Imron
jpnn.com, BENGKULU - Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno meminta Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu nonaktif Mufran Imron kooperatif terkait penyidikan dugaan kasus penyelewengan dana hibah tahun 2020.
Menurut Sudarno, Mufran belum pernah memenuhi panggilan penyidik baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Padahal, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau panggilan ketiga tetap mangkir, sesuai standar operasional prosedur (SOP) akan kita (polisi, red) jemput paksa," kata Kombes Sudarno saat dihubungi di Bengkulu, Kamis (11/3).
Polisi masih mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.
Sudarno juga mengatakan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, meski 35 saksi sudah diperiksa. Baik dari pengurus KONI Provinsi Bengkulu maupun sejumlah ketua serta pengurus organisasi cabang olahraga.
Pemeriksaan terhadap ketua dan pengurus organisasi cabang olahraga itu untuk mengetahui besaran dana hibah yang diterima dan penggunaannya.
Sebab, dari Rp 15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ada sekitar Rp 11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Oleh karena itu, Sudarno berharap Ketua KONI nonaktif Mufran Imron memenuhi panggilan ketiga dari penyidik Polda Bengkulu.
Mufran Imron sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku