Kombes Supriadi Bicara Kasus Keributan Briptu Rehend dengan Debt Collector di PIM, Simak!
Kamis, 24 Februari 2022 – 20:30 WIB
Selain itu, pihak yang berwenang menarik sepeda motor apabila terjadi tunggakan adalah leasing (lembaga pemberi kredit).
Itu pun dengan catatan, penanarikan kendaraan dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya menunggu ada putusan dari pengadilan.
Baca Juga: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara
“Itu sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Di mana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan," ujar Supriadi.(cuy/jpnn)
Polda Sumsel masih mendalami laporan Briptu Rehend terkait aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah debt collector terhadapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak