Kombes Supriadi Bicara Kasus Keributan Briptu Rehend dengan Debt Collector di PIM, Simak!
Kamis, 24 Februari 2022 – 20:30 WIB

Pria yang ditarik paksa keluar dari dalam mal ternyata anggota polri. Korban sudah melaporkan kasus penganiyaan itu ke Polda Sumsel. Foto: tangkapan layar/edho/sumeks.co
Selain itu, pihak yang berwenang menarik sepeda motor apabila terjadi tunggakan adalah leasing (lembaga pemberi kredit).
Itu pun dengan catatan, penanarikan kendaraan dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya menunggu ada putusan dari pengadilan.
Baca Juga: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara
“Itu sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Di mana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan," ujar Supriadi.(cuy/jpnn)
Polda Sumsel masih mendalami laporan Briptu Rehend terkait aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah debt collector terhadapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah