Kombes Supriadi Imbau Masyarakat Serahkan Senjata Api Rakitan
jpnn.com, PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengimbau masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan atau ilegal untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Masyarakat yang menyerahkan senpi secara sukarela tidak akan diproses secara hukum.
"Sejak 14 Februari 2022 hingga 1 Maret digelar operasi penertiban senjata api ilegal, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin atauilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," kata Kombes Supriadi di Palembang, Kamis.
Namun, sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi 'Operasi Senpi Musi 2022', sejumlah polres berhasil mengamankan puluhan pucuk senjata api rakitan/ilegal laras pendek dan panjang dari masyarakat.
Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.
"Akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi, sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas," ujarnya.
Menurut dia, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal.
Sejak awal tahun 2022, polisi sudah mengamankan belasan pucuk senjata api rakitan berikut puluhan amunisinya.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah