Kombes Supriadi Imbau Masyarakat Serahkan Senjata Api Rakitan
jpnn.com, PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengimbau masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan atau ilegal untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Masyarakat yang menyerahkan senpi secara sukarela tidak akan diproses secara hukum.
"Sejak 14 Februari 2022 hingga 1 Maret digelar operasi penertiban senjata api ilegal, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin atauilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," kata Kombes Supriadi di Palembang, Kamis.
Namun, sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi 'Operasi Senpi Musi 2022', sejumlah polres berhasil mengamankan puluhan pucuk senjata api rakitan/ilegal laras pendek dan panjang dari masyarakat.
Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.
"Akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi, sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas," ujarnya.
Menurut dia, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal.
Sejak awal tahun 2022, polisi sudah mengamankan belasan pucuk senjata api rakitan berikut puluhan amunisinya.
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah