Kombes Susatyo: Tersangka Terancam Hukuman Mati
Jumat, 12 Maret 2021 – 19:52 WIB

Pelaku MRI (21) saat digiring petugas Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3). Foto: Arifal/Radar Bogor
Korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi wafat dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis, 25 Februari 2021 pagi.
Dari hasil autopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.
Kemudian, pada Rabu 10 Maret 2021 pagi jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu. (antara/jpnn)
MRI, pembunuh dua wanita muda Diska Putri (17) dan janda berinisial EL (23) di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa