Kombes Tubagus: Saya Harap 2 DPO Ada Iktikad Baik, Serahkan Diri

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum dua pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kedua pelaku tersebut masih menjadi buronan polisi.
Dua pelaku itu berinisial H dan I yang berperan sebagai eksekutor.
"Saya harap dua DPO ada iktikad baik, serahkan diri," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2).
Sejauh ini, tiga pelaku pengeroyokan Haris Pertama telah ditangkap. Mereka ialah MS, JT, dan SS.
Untuk pelaku MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. Khusus untuk SS dijerat dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Kombes Tubagus memastikan para tersangka tidak saling mengenal.
"Di antara tersangka tidak saling kenal. Mengetahui, iya, dukung, iya, tetapi tidak ada masalah para tersangka dengan korban," kata Tubagus.
Kombes Tubagus mengultimatum dua DPO pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama agar menyerahkan diri.
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- CEO BPI Danantara Rangkap Jabatan Sebagai Menteri Investasi, Ketum KNPI Bereaksi
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Oknum Pendekar Berpakaian Hitam Keroyok Pemuda Hingga Babak Belur di Jombang
- Peristiwa Pengeroyokan Diduga Melibatkan Pendekar, Videonya Viral