Kombes Tubagus: Saya Harap 2 DPO Ada Iktikad Baik, Serahkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum dua pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kedua pelaku tersebut masih menjadi buronan polisi.
Dua pelaku itu berinisial H dan I yang berperan sebagai eksekutor.
"Saya harap dua DPO ada iktikad baik, serahkan diri," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2).
Sejauh ini, tiga pelaku pengeroyokan Haris Pertama telah ditangkap. Mereka ialah MS, JT, dan SS.
Untuk pelaku MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. Khusus untuk SS dijerat dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Kombes Tubagus memastikan para tersangka tidak saling mengenal.
"Di antara tersangka tidak saling kenal. Mengetahui, iya, dukung, iya, tetapi tidak ada masalah para tersangka dengan korban," kata Tubagus.
Kombes Tubagus mengultimatum dua DPO pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama agar menyerahkan diri.
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045