Kombes Tubagus Ungkap Fakta Lain Soal Pelaku Pembunuhan Sadis di Jakpus, Ternyata
Senin, 13 Desember 2021 – 23:54 WIB
"Dimotiviasi oleh mengambil barang, sehingga kami subsiderkan dan atau Pasal 365 KUHP," kata Tubagus.
Adji ditangkap di Apartment Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/12).
"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan. (cr3/jpnn)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap fakta kasus pembunuhan yang dilakukan Ajdi Subhi, 20, terhadap pria tunawicara Yossie Mahessa Almasino, 31, di Jalan Bidaraya No 21, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/12).
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya