Kombes Tubagus Ungkap Fakta Lain Soal Pelaku Pembunuhan Sadis di Jakpus, Ternyata
Senin, 13 Desember 2021 – 23:54 WIB

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberi keterangan di PMJ, Senin (13/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Dimotiviasi oleh mengambil barang, sehingga kami subsiderkan dan atau Pasal 365 KUHP," kata Tubagus.
Adji ditangkap di Apartment Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/12).
"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan. (cr3/jpnn)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap fakta kasus pembunuhan yang dilakukan Ajdi Subhi, 20, terhadap pria tunawicara Yossie Mahessa Almasino, 31, di Jalan Bidaraya No 21, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/12).
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia