Kombes Tubagus Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Narapidana
Rabu, 29 September 2021 – 18:52 WIB
Keenam tersangka itu yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Kemudian, PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran. (cr3/jpnn)
Polisi menyebut kapasitas berlebih Lapas Kelas I Tangerang menjadi salah satu penyebab kebakaran
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kombes Tubagus ke Bareskrim Polri, Diganti Hengky Haryadi
- Perwira Polisi Ini Dikeroyok di Tol Dalam Kota, Pelaku Siap-Siap Saja
- Kombes Tubagus Beber Fakta Menarik Seputar Kejahatan Ibu Kota dan Sekitar, Simak!
- Info dari Polisi soal Status Azis Samual Golkar di Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
- Besok Polisi Garap Politikus Golkar untuk Kasus Pengeroyokan Haris KNPI
- Komplotan Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Ternyata Ini Profesi Mereka