Kombes Valentino Alfa: 3 Oknum Polisi Tersangka Perampokan Terancam Dipecat
jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa menegaskan tiga oknum polisi yang terlibat kasus perampokan motor milik warga terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Ketiga oknum anggota polisi tersebut ialah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Mereka bertugas di jajaran Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
"Kami akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PDTH. Saya janjikan akan kami tindak tegas," kata Valentino Alfa di Medan, Senin.
Dia mengatakan ketiga polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.
"Selanjutnya akan dilakukan sidang PDTH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.
Kombes Valentino menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.
"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Tiga oknum polisi yang terlibat kasus perampokan motor milik warga terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar