Kombes Wahyu Paparkan Sanksi yang Bakal Diterima Oknum Pembanting Mahasiswa
jpnn.com, TANGERANG - Oknum polisi yang membanting salah seorang mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten, terancam dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi etik Polri.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini."
"Akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Wahyu di Tangerang, Jumat (15/10).
Dia mengatakan tindakan hukum yang akan diberikan terhadap oknum polisi berinisial Brigadir NP tersebut sesuai peraturan, baik itu proses pidana maupun sanksi etik Polri.
"Kami sudah menerbitkan surat pengamanan. Untuk sementara yang bersangkutan digunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b," katanya.
Menurut dia, proses hukum yang dilakukan itu merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menyikapi oknum anggota yang menyalahi tugas atau tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.
"Tentu bagi anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan menaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku," ucapnya.
Kombes Wahyu memaparkan sanksi yang bakal diterima oknum polisi pembanting mahasiswa di Tangerang.
- Edi Lemkapi Apresiasi Perintah Kapolri Pada Kapolda Terkait Judi Online
- Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024
- Respons Persib Bandung Seusai Mendapat Sanksi dari PSSI
- 5 Berita Terpopuler: Dinilai Salah Tangkap, Praperadilan Pegi Setiawan Digelar, Polda Jabar Bersiap
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Kapolda Larang Masyarakat Mudik Tanpa Tiket dari Merak ke Bakauheni