Kombes Wahyu: Rekan Jefri Akan Terus Kami Kejar
jpnn.com, TANGERANG - D alias Jefri (31) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Senin (3/5).
Pria asal Bogor itu dibekuk lantaran mencuri motor pengunjung minimarket di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa tejadi sekira pukul 08.30. Saat itu, korban Riyanto (32) warga Desa Kadu, Kecamatan Curug, hendak berbelanja di minimarket.
“Namun selesai belanja, korban melihat ada dua orang pria yang sedang mencongkel kunci motornya. Korban pun langsung berteriak,” ujar Wahyu dilansir dari Tangerang Ekspres, Jumat (7/5).
Mendengar teriakan korban, kedua pria yang salah satunya adalah tersangka D segera melarikan diri.
Korban dan beberapa warga berusaha mengejar. Pada saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Panongan yang sedang melaksanakan Patroli Kring Serse melintas di lokasi yang kemudian ikut melakukan pengejaran.
“Setelah dikejar, kami menangkap tersangka D berikut mengamankan motor korban. Sedangkan rekan tersangka Jefri yang kami sudah ketahui identitasnya berhasil lolos, akan terus kami kejar,” tuturnya.
Dikatakan Wahyu, petugas kemudian melapor pengembangan ke rumah tersangka D di wilayah Bogor.
Polisi menemukan barang bukti satu motor, senjata api replika, kunci letter T, dan pisau belati yang digunakan tersangka.
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang