Kombes Wahyu: Rekan Jefri Akan Terus Kami Kejar

jpnn.com, TANGERANG - D alias Jefri (31) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Senin (3/5).
Pria asal Bogor itu dibekuk lantaran mencuri motor pengunjung minimarket di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa tejadi sekira pukul 08.30. Saat itu, korban Riyanto (32) warga Desa Kadu, Kecamatan Curug, hendak berbelanja di minimarket.
“Namun selesai belanja, korban melihat ada dua orang pria yang sedang mencongkel kunci motornya. Korban pun langsung berteriak,” ujar Wahyu dilansir dari Tangerang Ekspres, Jumat (7/5).
Mendengar teriakan korban, kedua pria yang salah satunya adalah tersangka D segera melarikan diri.
Korban dan beberapa warga berusaha mengejar. Pada saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Panongan yang sedang melaksanakan Patroli Kring Serse melintas di lokasi yang kemudian ikut melakukan pengejaran.
“Setelah dikejar, kami menangkap tersangka D berikut mengamankan motor korban. Sedangkan rekan tersangka Jefri yang kami sudah ketahui identitasnya berhasil lolos, akan terus kami kejar,” tuturnya.
Dikatakan Wahyu, petugas kemudian melapor pengembangan ke rumah tersangka D di wilayah Bogor.
Polisi menemukan barang bukti satu motor, senjata api replika, kunci letter T, dan pisau belati yang digunakan tersangka.
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor