Kombes Winardy Ungkap Motif AJ Tembak Mati Eks Kombatan GAM, Ternyata

Begitu mendapati informasi pelarian AJ, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus AJ di Aceh Besar.
Kombes Winardy mengatakan tersangka AJ sudah diamankan beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat
"Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," ujar Kombes Winardy. (ant/fat/jpnn)
Kombes Winardy ungkap motif tersangka AJ tembak mati eks kombatan GAM bernama M Yusuf di Aceh Utara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI