Kombes Yusep Gunawan Tegas, 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat, Ini Daftar Namanya

Kombes Yusep Gunawan Tegas, 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat, Ini Daftar Namanya
Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap 12 oknum polisi nakal di jajaran Polrestabes Surabaya, Senin (14/2). Foto: Humas Polrestabes Surabaya

"Organisasi sangat tidak menoleransi terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang," tegasnya kembali.

Saat ini, kata dia, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota.

Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.

Bagi Kapolrestabes Kombes Polisi Yusep Gunawan, pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi.

"Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik," harap Kombes Yusep Gunawan.

Berikut ini daftar nama oknum polisi yang dipecat dan pelanggarannya:

1. Aiptu Arif Indarto, pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
2. Bripka Doni Rahmawan, pelanggaran penipuan berupa investasi bodong.
3. Bripka Barda Deni, pelanggaran desersi selama empat bulan.
4. Bripka Nugroho Rianto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
5. Bripka Dimas Bagus Setiawan, pelanggaran desersi selama tiga bulan.
6. Brigadir I Gede Jan Wirawan, pelanggaran desersi selama 1,9 tahun.
7. Brigadir Angga Febrianto, pelanggaran kasus narkoba.
8. Briptu Bambang Hariyanto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
9. Briptu Indra Setya, pelanggaran kasus narkoba.
10. Bripka Muhammad Febri, pelanggaran mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari.
11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo, pelanggaran desersi selama sembilan bulan.
12. Brigadir Andri Septi Nugrah, pelanggaran desersi selama dua tahun lima bulan. (antara/mcr12/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sebanyak 12 oknum polisi nakal di jajaran Polrestabes Surabaya dipecat, simak penegasan dari Kombes Yusep Gunawan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News