Kombes Yusri Beber Alasan Penangkapan 2 Mahasiswa Papua, Roland dan Kevin
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan dua mahasiswa asal Papua di Jakarta, yakni Roland dan Kevin.
Keduanya ditangkap di kos-kosan masing-masing pada Rabu (3/3) atas dugaan pengeroyokan terhadap pemuda asal Papua bernama Rajut Patiray.
Menurut Kombes Yusri Roland dan Kevin, keduanya ditangkap atas dugaan pengeroyokan dan pencurian tas dan handphone milik korban.
"Kemarin banyak menanyakan dua orang yang berhasil diamankan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya, terkait adanya kasus tindak pidana pengeroyokan di Pasal 170 KUHP dan juga pencurian dengan kekerasan di Pasal 365 KUHP," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/3).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan ini mengungkapkan, dugaan pengeroyokan dan pencurian tersebut terjadi pada 27 Januari 2021, saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan informasinya sempat viral.
"Kejadiannya memang sudah cukup lama, sekitar tanggal 27 Januari lalu. Kemudian sempat viral pemukulan yang dilakukan beberapa orang pada saat itu di depan Gedung MPR DPR," kata Yusri.
Penangkapan terhadap Roland dan Kevin dilakukan polisi berdasarkan laporan korban dan adanya bukti visum. Pelapornya ialah RP yang diketahui sebagai Rajut Patiray.
Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan, saat ini tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru dua yang diamankan, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran polisi.
Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan dua mahasiswa asal Papua bernama Roland dan Kevin.
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Dudung SP jadi Korban Pengeroyokan OTK Sepulang Merayakan Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata