Kombes Yusri Beber Fakta Baru soal Hotel Milik Cynthiara Alona, Oh Ternyata
Jumat, 19 Maret 2021 – 16:40 WIB

Suasana sebelum konferensi pers pemgungakapan kasus eksploitasi anak di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Mantan Kapolres Tanjungpinang menyebut saat Polda Metro Jaya berencana merekomendasikan pencabutan izin hotel tersebut.
"Nanti kami coba. Bisa saja kami rekomendasikan ke dinas pariwisata," ujar Yusri
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan praktik prostitusi di Hotel Alona.
Para tersangka itu ialah Cynthiara Alona (CA) sebagai pemilik hotel, AA sebagai pengelola hotel, dan DA selaku muncikari. (cr3/jpnn)
Cynthiara Alona menjadikan Hotel Alona miliknya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang sebagai tempat prostitusi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh