Kombes Yusri Beber Modus Pelaku Penjambretan Kalung Emas Milik Bocah di Kebagusan
"Itu yang terjadi di Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel ini. Korbannya anak kecil umur enam tahun," pungkasnya.
Diketahui, HIS dan H diringkus setelah menjambret kalung emas milik bocah berusia 6 tahun di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Minggu 14 Februari 2021 lalu.
Keduanya ditangkap di salah satu kontrakan yang tak jauh dari lokasi kejadian pada 15 Februari 2021.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian, celana, helm dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Usai Bertemu Habib Rizieq, Aziz Yanuar Mengucap Alhamdulillah
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus membeberkan modus HIS (34) dan H (40), pelaku penjambretan kalung emas milik bocah 6 tahun di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat
- Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral
- Penjambret di CFD yang Viral Tertangkap, Sahroni Minta Polisi Tingkatkan Patroli
- Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat