Kombes Yusri Beber Modus Pencurian di Pasar Tanah Abang, Hati-hati
Sabtu, 17 April 2021 – 10:13 WIB
![Kombes Yusri Beber Modus Pencurian di Pasar Tanah Abang, Hati-hati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-yusri-yunus-foto-arry-66.jpg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Berdasarkan pengakuannya, Feri telah melakukan aksinya tersebut sejak 2018.
Saat menangkap Feri, polisi juga mengamankan sebuah dompet, tiga unit handphone, tas selempang kecil, dan satu bungkus plastik berisi suvernir asbak.
Atas perbuatannya, Feri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tim Polda Metro Jaya membekuk Feri alias FA (57), pelaku pencurian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Sangat Berbahaya, Pencurian Avtur Harus Ditindak Tegas!
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- 4 Pencuri Buah Sawit Pak Kades Baru Akhirnya Diringkus
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Ini Lho Pencuri Lempengan Tembaga dari Tugu Zapin Pekanbaru, Oalah