Kombes Yusri Beber Modus Pencurian di Pasar Tanah Abang, Hati-hati
Sabtu, 17 April 2021 – 10:13 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Berdasarkan pengakuannya, Feri telah melakukan aksinya tersebut sejak 2018.
Saat menangkap Feri, polisi juga mengamankan sebuah dompet, tiga unit handphone, tas selempang kecil, dan satu bungkus plastik berisi suvernir asbak.
Atas perbuatannya, Feri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tim Polda Metro Jaya membekuk Feri alias FA (57), pelaku pencurian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis