Kombes Yusri Beberkan Identitas Penipu yang Mengaku Polisi, Oh Ternyata
Jumat, 26 Maret 2021 – 22:30 WIB
Beberapa hari kemudian, pelaku tak kunjung membayar pinjaman tersebut. Lantas, korban curiga bahwa dia telah tertipu oleh polisi gadungan itu.
"Korban merasa tertipu kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan menangkap pelaku," ujar Yusri.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas yang digunakan tersangka saat menjalani aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Yusri membeberkan identitas pelaku penipuan yang mengaku polisi di Jakarta Barat pada 21 Februari 2021 lalu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini