Kombes Yusri Beber Jumlah Tersangka dan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
Jumat, 09 Juli 2021 – 23:18 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Tim Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya menetapkan 70 tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan menyegel 34 kantor lantaran tidak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Yusri kemudian menambahkan masih ada satu perusahaan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.
“Ada satu masih penyelidikan, ini masih diperiksa. Total 35 perusahaan tapi 34 naik penyidikan dan satu penyelidikan," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum terhadap 70 orang dari saksi menjadi tersangka karena melanggar PPKM Darurat.
Yusti menyebutkan pihak yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut mayoritas sebagai pimpinan dan penanggung jawab perusahaan di luar sektor esensial-kritikal yang memaksa karyawan bekerja di kantor.
“Penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya yang memang sudah tahu itu non esensial dan non kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ke kantor," ungkap Yusri.
Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan jumlah tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan menyegelkantor lantaran tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
BERITA TERKAIT
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban