Kombes Yusri Beber Jumlah Tersangka dan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Kombes Yusri Beber Jumlah Tersangka dan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
Polsek Metro Menteng menangkap puluhan pemuda karena berkumpul saat PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021) dini hari. Foto: ANTARA/HO-Polsek Metro Menteng/aa.
Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 menyebut siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan jumlah tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan menyegelkantor lantaran tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News