Kombes Yusri: Kalau Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Penyidik...
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu (14/11).
Polisi menegaskan harus ada alasan jelas dari Rizieq Shihab kalau yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).
Yusri mengatakan, alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, meski demikian alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.
"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kami periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.
Pihak kepolisian hingga kini belum mendapat tanggapan terkait apakah HRS akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12).
Selain HRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas, dan biro hukum Front Pembela Islam (FPI).
Penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (29/11) telah mendatangi kediaman HRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.
Polda Metro Jaya memanggil Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba