Kombes Yusri: Kalau Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Penyidik...
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu (14/11).
Polisi menegaskan harus ada alasan jelas dari Rizieq Shihab kalau yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).
Yusri mengatakan, alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, meski demikian alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.
"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kami periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.
Pihak kepolisian hingga kini belum mendapat tanggapan terkait apakah HRS akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12).
Selain HRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas, dan biro hukum Front Pembela Islam (FPI).
Penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (29/11) telah mendatangi kediaman HRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.
Polda Metro Jaya memanggil Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak