Kombes Yusri: Kami Beri Waktu 3x24 Jam

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum Y, satu dari empat pelaku penembakan terhadap A yang merupakan ketua majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang Banten.
Y sendiri berperan sebagai pencari esekutor penembakan yang diperintahkan M. Saat ini, masih dalam buronan polisi alias DPO.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan M memerintahkan Y mencari eksekutor dengan bayaran Rp60 juta.
Perinciannya, Rp50 juta untuk pelaku yang menembak, Rp10 juta untuk Y.
"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri, kami sudah tahu identitas kami terus mengejar," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).
Penembakan itu dilatarbelakangi motif dendam terhadap korban A.
Dendam itu muncul saat M mengetahui korban menyetubui istrinya pada 2010.
Saat itu, istri M berobat kepada A dengan pemasangan susuk.
Polda Metro Jaya mengultimatum Y, satu dari empat pelaku penembakan terhadap A yang merupakan ketua majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang Banten.
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik