Kombes Yusri: Kami Beri Waktu 3x24 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum Y, satu dari empat pelaku penembakan terhadap A yang merupakan ketua majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang Banten.
Y sendiri berperan sebagai pencari esekutor penembakan yang diperintahkan M. Saat ini, masih dalam buronan polisi alias DPO.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan M memerintahkan Y mencari eksekutor dengan bayaran Rp60 juta.
Perinciannya, Rp50 juta untuk pelaku yang menembak, Rp10 juta untuk Y.
"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri, kami sudah tahu identitas kami terus mengejar," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).
Penembakan itu dilatarbelakangi motif dendam terhadap korban A.
Dendam itu muncul saat M mengetahui korban menyetubui istrinya pada 2010.
Saat itu, istri M berobat kepada A dengan pemasangan susuk.
Polda Metro Jaya mengultimatum Y, satu dari empat pelaku penembakan terhadap A yang merupakan ketua majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang Banten.
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi