Kombes Yusri: Kami Harap Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Penyidik
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin (7/12) pekan depan.
Polisi berharap Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk Senin pekan depan, sudah kami jadwalkan MRS dan juga saudara HSA (Hanif Alatas) menantu dari saudara MRS yang kami harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12).
Yusri mengatakan, Rizieq dan Hanif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.
"Jadi belum (ada penetapan tersangka) ya, mekanismenya nanti semuanya kami akan atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat surat yang ada nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan, ini masih kami rapikan semuanya," ujarnya.
Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (1/12). Meski demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin (7/12).
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP