Kombes Yusri Menjelaskan Keterlibatan Cynthiara Alona, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Cynthiara Alona alias CCA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tempat prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka.
Yusri mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti dari pemeriksaan terhadap Cynthiara Alona.
"Dua alat bukti cukup. Dia mengetahui bahkan dia menyediakan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).
Tak hanya menyediakan tempat prostitusi online, Alona bahkan berharap agar seluruh kamar di hotel miliknya itu terisi penuh.
Alasannya, hotelnya menjadi sepi semenjak pandemi Covid-19.
"Dia mengharapkan kamar itu jangan sampai kosong," ucap Yusri.
Selain Cynthiara Alona, polisi juga menetapkan AA dan DA sebagai tersangka.
AA merupakan pengelola hotel milik Alona, dan DA sebagai muncikari.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Para tersangka pun terancam 10 tahun hukuman penjara. (mcr7/JPNN)
Kasus Prostitusi online, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
- 5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari