Kombes Yusri: Obat Ivermectin Tidak Boleh Diperjualbelikan Tanpa Resep Dokter
Selasa, 06 Juli 2021 – 17:21 WIB
Namun, toko milik pelaku berinisial R itu sengaja mengambil keuntungan di tengah kepanikan masyarakat dari bahaya Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Berdasarkan ketentuan dari Kemenkes, lanjut Yusri, harga Ivermectin per tablet yaitu Rp 7.500 atau Rp 75 ribu untuk satu kotak yang berisi 10 tablet.
"Ada yang coba bermain nakal menjual sekitar Rp 475 ribu per kotak. Jadi, dari Rp 75 ribu naik sampai Rp 475 ribu, bahkan di media online yang beredar sampai melebihi harga itu, sekitar Rp 700 ribu," ujar Yusri.
Saat ini toko tersebut telah disegel polisi dan pemiliknya yang berinisial R diamankan untuk pemeriksaan mendalam, tetapi masih berstatus terperiksa. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menyatakan obat ivermectin tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter dan jangan melebihi HET.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ini Peran Strategis PAFI dalam Pengawasan Distribusi Obat Medis
- Cegah Penyakit Kronis, Dexa Group Gelar Skrining Kesehatan Gratis di 1.400 Apotek & Klinik
- Cerita 2 Warga Solo Berangkat Umrah Berkat Belanja di Viva Apotek
- SwipeRx IPEC 2024 jadi Wadah Edukasi Apoteker & Pegiat Kesehatan
- Klinik Mitrasana Beri Pelayanan Vaksin Internasional dengan Harga Terjangkau
- Vmedis & Tetama Berkolaborasi, Permudah Pemilik Apotek Pesan Produk