Kombes Yusri: Obat Ivermectin Tidak Boleh Diperjualbelikan Tanpa Resep Dokter

Kombes Yusri: Obat Ivermectin Tidak Boleh Diperjualbelikan Tanpa Resep Dokter
Ivermectin 12 mg. Foto: ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri

Namun, toko milik pelaku berinisial R itu sengaja mengambil keuntungan di tengah kepanikan masyarakat dari bahaya Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Berdasarkan ketentuan dari Kemenkes, lanjut Yusri, harga Ivermectin per tablet yaitu Rp 7.500 atau Rp 75 ribu untuk satu kotak yang berisi 10 tablet.

"Ada yang coba bermain nakal menjual sekitar Rp 475 ribu per kotak. Jadi, dari Rp 75 ribu naik sampai Rp 475 ribu, bahkan di media online yang beredar sampai melebihi harga itu, sekitar Rp 700 ribu," ujar Yusri.

Saat ini toko tersebut telah disegel polisi dan pemiliknya yang berinisial R diamankan untuk pemeriksaan mendalam, tetapi masih berstatus terperiksa. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polisi menyatakan obat ivermectin tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter dan jangan melebihi HET.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News