Kombes Yusri Pastikan Pasangan Pasien Aborsi Bisa Dijerat Pidana
"Tak menyebut nama asli atau alamat si orang yang akan melakukan aborsi itu, ini kesulitan pula bagi polisi, hampir yang setiap pengungkapan seperti itu dan ini pula yang menarik orang melakukan aborsi ilegal karena datanya itu dihilangkan," katanya.
Lebih jauh, pria asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, polisi juga terkadang kesulitan dalam menemukan bukti aborsi ilegal lantaran bukti-buktinya sudah dihilangkan pelaku.
Apalagi, janin yang usia kandungannya itu di bawah 8 minggu lantaran bentuknya masih berupa gumpalan darah sehingga mudah dihilangkan.
"Ada teknisnya sendiri (menghilangkan bukti berupa janin) karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah, dengan menggunakan obat dan cairan kimia," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan terkait aborsi ilegal, polisi bisa menjerat pasangan, suami, ataupun kekasih pelaku yang mengugurkan janinnya
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!